Diinformasikan kepada warga masyarakat bahwa Panitia Penjaringan Perangkat Desa Pekiringan membuka pendaftaran Perangkat Desa dengan persyaratan sebagai berikut :
KETENTUAN UMUM
- Pendaftaran calon Perangkat Desa dilakukan di Kantor Desa Pekiringan
- Persyaratan umum bakal calon Perangkat Desa :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah SLTA atau yang sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, pada saat pendaftaran;
- Mendapatkan izin dari atasan/pejabat yang berwenang bagi Bakal Calon yang berasal dari TNI, POLRI, dan Pegawai BUMN/BUMD;
- Mendapatkan izin dari Camat atas nama Bupati yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa khusus bagi anggota BPD;
- Tidak memiliki hubungan perkawinan (suami/istri) atau hubungan keluarga satu tingkat ke atas (ayah/ibu), atau satu tingkat ke bawah (anak), dengan Kepala Desa dan/atau perangkat desa setempat;
- Mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan bersedia diberhentikan/dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ketika diangkat menjadi Perangkat Desa;
C. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Syarat administrasi bakal calon Perangkat Desa sebagai berikut :
- Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai cukup;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika bermaterai cukup;
- Surat keterangan tidak sedang menjalani pidana dan atau tidak pernh dihukum penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) tahun kurungan dari Pengadilan Negeri;
- Surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun kurungan;
- Berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling banyak 42 (empat puluh dua) tahun terhitung sejak yang bersangkutan mendaftarkan diri dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran atau surat kelahiran yang dilegalisir;
- Sehat jasmani dan rohani serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat, dibuktikan dengan fotokopi surat tanda tamat belajar atau ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan bukan Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (POLRI);
- Surat keterangan bebas narkotika dan obat terlarang (NARKOBA) dari instansi yang berwenang;
- Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa bermaterai cukup.
D. PERSYARATAN KHUSUS adalah mempunyai kemampuan mengoperasikan (praktik) komputer yang mendukung pelaksanaan tugas
KETERANGAN LAIN
- Pendaftaran dibuka mulai tanggal 12 sampai 19 September 2022 pada Pukul 08.30 – 14.00 WIB.
- Bertempat di Sekretariat Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Di Balai Desa Pekiringan
- Contoh blanko formulir / Surat Pernyataan dapat diambil di kantor Sekrtetariat Panitia di Balai Desa Pekiringan
- Untuk informasi lebih lengkap bisa datang langsung ke kantor sekretariat Panitia di Balai Desa Pekiringan
- Semua persyaratan Administrasi dibuat rangkap 2 ( 1 Asli & 1 Foto copy )